PSAK 112 Akuntansi Wakaf
MAKALAH
AKUNTASI ZISWAF
PSAK 112 AKUNTANSI WAKAF
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Akuntansi Ziswaf dengan Dosen Pengampu
Sandi Andika, S.EI,MA
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 9
Ikmal Hafizi
Dia Maya Sari
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
AKUNTANSI SYARI’AH (Ak.Sy ) IV B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BENGKALIS
TAHUN AJARAN 2020/2021
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Makalah ini disusun berdasarkan tugas dan proses pembelajaran yang telah di titipkan kepada kelompok kami.
Makalah ini memuat tentang “PSAK 112 Akuntansi Wakaf”. Tema yang akan dibahas di makalah ini sengaja dipilih oleh dosen pembimbing kami untuk belajar lebih dalam. Butuh waktu yang panjang untuk mendalami materi ini sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan bsik.
Kami selaku penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing yang talah banyak membantu dalam proses penyelesaian makalah ini. Semoga makalah yang kami buat ini dapat dinilai dengan baik dan dihargai oleh pembaca meski makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Kami selaku penyusun mohon kritik dan sarannya Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Bengkalis, 18 Maret 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan Masalah 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengakuan dan Pengukuran Akuntasi Wakaf 3
2.2 Penyajian 5
2.3 Pengungkapan 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 10
3.2 Saran 10
DAFTAR PUSTAKA 11
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, seperti yang berkaitan dengan konteks amal ibadah pokok seperti shalat, selain itu islam juga mengatur hubungan sosial kemasyarakatan maupun dalam hal pendistribusian kesejahteraan (kekayaan) dengan cara menafkahkan harta yang dimiliki demi kesejahteraan umum seperti adanya perintah zakat, infaq, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf.
Di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah umat Islam yang beberapa diantaranya telah mengenal wakaf dengan baik . Potensi wakaf sebagai salah satu sumber dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya adalah mengelola dana umat, dalam hal ini termasuk wakaf. Dengan adanya pengelolaan wakaf dari lembaga lembaga amal diharapkan wakaf dapat memajukan kesejahteraan umum.Pada umumnya wakaf diartikan dengan memberikan harta secara sukarela untuk digunakan bagi kepentingan umum dan memberikan manfaat bagi orang banyak seperti untuk masjid, mushola, sekolah, dan lain-lain. Dengan seiring berjalannya waktu wakaf nantinya tidak hanya menyediakan sarana ibadah dan sosial tetapi juga memiliki kekuatan ekonomiyang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perludikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Saat ini definisi wakaf lebih mudah dipahami, yaitu wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Lalu pengertian harta benda wakaf sendiri juga mengalami perubahanmaksud yang lebih mudah, yaitubahwa harta benda wakaf ialah harta benda yang diwakafkan oleh wakif, yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah. Harta benda wakaf tersebut dapat berupa harta benda tidak bergerak maupun yang bergerak.
Rumusan Masalah
1.2.1. Apa Pengakuan dan Pengukuran Akuntasi Wakaf?
1.2.2. Apa itu Penyajian dalam Akuntansi Wakaf ?
1.2.3. Apa saja Pengungkapan dalam Akuntansi Wakaf ?
Tujuan Masalah
Mengetahui Pengakuan dan Pengukuran Akuntasi Wakaf.
Mengetahui Penyajian dalam Akuntansi Wakaf.
Mengetahui Pengungkapan dalam Akuntansi Wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengakuan dan Pengukuran Akuntasi Wakaf
Entitas wakaf mengakui penerimaan aset wakaf dari wakif (asset wakaf awal) pada saat entitas wakaf memiliki kendali secara hukum dan fisik atas aset tersebut. Syarat pengakuan aset wakaf awal dalam laporan keuangan adalah terjadinya pengalihan kendali atas aset dari wakif kepada entitas wakaf dengan terpenuhinya kedua kondisi berikut:
Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum; dan
Telah terjadi pengalihan kendali atas manfaat ekonomi dari aset wakaf.
Kondisi diatas pada umumnya akan dapat terpenuhi pada saat terjadi akta ikrar wakaf – yaitu terjadi pengalihan kendali asset wakaf secara hukum – yang disertai dengan pengalihan kendali fisik atas aset, dari wakif kepada entitas wakaf. Kendali atas aset wakaf secara hukum juga dapat terpenuhi, misalnya, ketika wakif menstransfer dana langsung ke rekening entitas wakaf melalui lembaga keuangan.
Dalam suatu kondisi tertentu, entitas wakaf mungkin telah menerima aset dan memperoleh manfaat ekonominya tetapi aset tersebut belum dialihkan secara hukum sebagai aset wakaf awal. Misalnya, wakif telah mewakafkan tanah dan telah menyerahkan tanah tersebut untuk digunakan sesuai peruntukannya, tetapi belum dibuat akta ikrar wakaf. Tanah tersebut belum dapat diakui sebagai aset dalam laporan keuangan entitas wakaf. Tanah tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas wakaf baru akan mengakui tanah sebagai aset wakaf dalam laporan keuangan pada saat dilakukan akta ikrar wakaf.
Jika entitas wakaf menerima wasiat wakaf, maka entitas wakaf tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan periode berjalan. Misalnya, seorang berwasiat akan mewakafkan hartanya saat meninggal. Entitas wakaf tidak mengakui aset wakaf pada saat menerima wasiat wakaf. Entitas wakaf akan mengakui aset wakaf pada saat pihak yang berwasiat meninggal dunia dan menerima aset yang diwakafkan.
Jika entitas wakaf menerima janji (wa’d) berwakaf, maka entitas wakaf tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan periode berjalan. Misalnya, seseorang berjanji akan mewakafkan sebagian manfaat polis asuransi di masa mendatang. Entitas wakaf tidak mengakui aset wakaf awal pada saat menerima janji tersebut, karena aset yang akan diwakafkan belum menjadi milik dari pihak yang berjanji. Entitas wakaf baru akan mengakui aset wakaf awal pada saat terjadi klaim asuransi dan menreima kas dan setara kas dari perusahaan asuransi atas pembayaran sebagian manfaat polis asuransi.
Pada saat pengakuan awal, aset wakaf awal dari wakif diukur sebagai berikut:
a. Aset wakaf awal berupa uang diukur pada nilai nominal.
b. Aset wakaf awal selain uang diukur pada nilai wajar.
Aset wakaf awal selain uang diukur pada nilai wajar saat pengakuan awal. Namun, dalam beberapa kondisi, ketika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka aset wakaf tersebut tidak diakui dalam laporan keuangan. Aset wakaf tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Jika kemudian nilai wajar aset wakaf awal dapat ditentukan secara andal, maka aset wakaf tersebut diakui dalam laporan keuangan. Laporan keuangan periode sebelumnya tidak disesuaikan dengan adanya pengakuan aset wakaf tersebut.
2.2. Penyajian
Penyajian merupakan menetapkan tentang cara-cara melaporkan elemen atau pos dalam seperangkat laporan keuangan.
Entitas wakaf menyajikan aset wakaf temporer yang diterima sebagai liabilitas, karena harus disesuaikan dengan saat pengakuan bahwa entitas wajib mengembalikan aset yang diwakafkan ke wakif dimasa mendatang.
2.3. Pengungkapan
Entitas wakaf mengungkapkan hal-hal berikut terkait wakaf, tetapi tidak terbatas pada:
a. Kebijakan akuntansi yang diterapkan pada penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran wakaf;
b. Penjelasan mengenai nazhir;
c. Penjelasan mengenai wakif yang siginifikan secara individual;
d. Penjelasan mengenai strategi pengelolaan dan pengembangan aset wakaf;
e. Penjelasan mengenai peruntukan aset wakaf;
f. Jumlah imbalan nazhir dan persentasenya dari hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, dan jika terjadi perubahan di periode berjalan, dijelaskan alasan perubahannya;
g. Rekonsiliasi untuk menentukan dasar perhitungan imbalan nazhir meliputi:
1. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan;
2. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan yang belum terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan;
3. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode lalu yang terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan;
h. Jika ada wakaf temporer, penjelasan mengenai fakta tersebut, jumlah, dan wakif;
i. Rincian aset yang diterima dari wakif yang belum ada akta ikrar wakafnya.
j. Jika ada wakaf melalui uang, penjelasan mengenai wakaf melalui uang yang belum terealisasi menjadi aset wakaf yang dimaksud;
k. Jika ada aset wakaf yang ditukar dengan aset wakaf lain, penjelasan mengenai hal tersebut termasuk jenis aset yang ditukar dan aset pengganti, alasan, dan dasar hukum;
l. Jika ada hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir dan/atau mauquf alaih, maka diugkapkan:
1. Sifat hubungan;
2. Jumlah dan jenis aset wakaf permanen dan/atau temporer;
3. Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Syarat pengakuan aset wakaf awal dalam laporan keuangan adalah terjadinya pengalihan kendali atas aset dari wakif kepada entitas wakaf dengan terpenuhinya kedua kondisi yaitu: Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum; dan Telah terjadi pengalihan kendali atas manfaat ekonomi dari aset wakaf. Pada saat pengakuan awal, aset wakaf awal dari wakif diukur dengan Aset wakaf awal berupa uang diukur pada nilai nominal; dan Aset wakaf awal selain uang diukur pada nilai wajar. Penyajian merupakan menetapkan tentang cara-cara melaporkan elemen atau pos dalam seperangkat laporan keuangan. Hal ini juga tidak lepas dari peranan nadzir sebagai pihak yang mengelola wakaf untuk menciptakan wakaf yang mempunyai potensi sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat muslim secara optimal.
3.2. Saran
Demikianlah makalah yang saya buat,apabila ada kekurangan dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini mohon dimaklumi, kritik dan saran yang membangun masih saya harapkan guna penyusunan makalah yang lebih baik untuk selanjutnya. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi yang pambaca dan pembuatnya . Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA
[] http://fullindo.blogspot.com/2015/04/makalah-wakaf-ekonomi-syariah.html
[2] https://tabungwakaf.com/akuntansiwakaf/
[3] http://iaiglobal.or.id/v03/files/modul/usas/AKS/files/basic-html/page258.html
Komentar
Posting Komentar