Istidlal Ghairu Mubasyir

 MAKALAH

ILMU MANTIQ DAN LOGIKA

ISTIDLAL GHAIRU MUBASYIR

Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah

Ilmu Mantiq Dan Logika dengan Dosen Pengampu

Dr. Alma’arif, M.Hum




DISUSUN OLEH :

KELOMPOK 11

Ikmal Hafizi

Nurlela Putri

Umi Kalsum

JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM

AKUNTANSI SYARI’AH (Ak.Sy ) IV B

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BENGKALIS

TAHUN AJARAN 2020/2021

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. 

Makalah ini disusun berdasarkan tugas dan proses pembelajaran yang telah di titipkan kepada kelompok kami. 

Makalah ini memuat tentang “Istidlal Ghairu Mubasyir”. Tema yang akan dibahas di makalah ini sengaja dipilih oleh dosen pembimbing kami untuk belajar lebih dalam. Butuh waktu yang panjang untuk mendalami materi ini sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan bsik.

Kami selaku penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing yang talah banyak membantu dalam proses penyelesaian makalah ini. Semoga makalah yang kami buat ini dapat dinilai dengan baik dan dihargai oleh pembaca meski makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Kami selaku penyusun mohon kritik dan sarannya Terima Kasih.


Wassalamu’alaikum Wr.Wb




Bengkalis, 10 April 2021


Penyusun




DAFTAR ISI


Kata Pengantar i

Daftar Isi ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 1

1.2 Rumusan Masalah 2

1.3 Tujuan Masalah 2

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Apa Pengertian Istidlal Ghairu Mubasyir Dan Pembagiannya 3

2.1.1 Qiyas 3

2.1.2 Istiqra’ 4

2.1.3 Tamsil 5

2.2 Apa Saja Pembagian Qiyas 6

2.2.1 Qiyas lstitsna'I 6

2.2.2 Qiyas Iqtirani 6

2.3 Apa Pengertian Qiyas Iqtirani 7

2.4 Bagaimana Metode Pengambilan Kesimpulan (Natijah) 8

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan 9

3.2 Saran 9


DAFTAR PUSTAKA   10


BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang 

Sebagaimana diketahui, sumber pokok Hukum Islam adalah wahyu, baik yang tertulis (kitab Allah/Al-Qur'an) maupun yang tidak tertulis (Sunnah Rasulullah). Materi-materi hukum yang terdapat di dalam sumber tersebut, secara kuantitatif terbatas jumlahnya. Karena itu terutama setelah berlalunya zaman Rasulullah, dalam penerapannya diperlukan penalaran.

Permasalahan-permasalahan yang tumbuh dalam masyarakat adakalanya sudah ditemukan nashnya yang jelas dalam kitab suci Al-Qur'an atau Sunnah Nabi, tetapi adakalanya yang ditemukan dalam Al-Qur'an atau Sunnah Nabi itu hanya berupa prinsip-prinsip umum. Untuk pemecahan permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nashnya secara jelas, perlu dilakukan istinbath hukum, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur'an atau Sunnah.

Banyak cara dalam mempelajari hukum Islam. Cara yang dilakukan oleh umat muslim di Indonesia dengan umat muslim luar negeri terkadang berbeda, akan tetapi ada cara yang diakui secara universal bagi seluruh umat muslim di dunia. Di Indonesia masih sering dijumpai adanya perbedaan penafsiran suatu ayat Al-Qur'an atau hadist maupun penafsiran dalam pemecahan masalah yang tidak ada aturan secara jelas di dalam Al-Qur'an maupun hadist. Hal ini menjadi sebuah permasalahan yang tidak hanya menyangkut kehidupan di dunia melainkan juga kehidupan setelah mati. Nasib seseorang atau status amal ibadah maupun perbuatan di dunia akan dipertanyakan kelak di akhirat, salah satunya adalah penyelesaian suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Terutama bagi umat muslim yang seharusnya hidup dalam bingkai syariat yang baik sesuai dengan yang disampaikan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW. Sehingga dalam makalah ini akan dibahas bagaimana sumber-sumber hukum Islam khususnya mengenai Istidlal.

Rumusan Masalah

1.2.1 Apa pengertian istidlal ghairu mubasyir dan pembagiannya?

1.2.2 Apa saja pembagian qiyas?

1.2.3 Apa pengertian qiyas iqtirani ?

1.2.4 Bagaimana metode pengambilan kesimpulan (natijah) ?


Tujuan Masalah


1.3.1 Mengetahui istidlal ghairu mubasyir dan pembagiannya

1.3.2 Mengetahui pembagian qiyas

1.3.3 Mengenal qiyas iqtirani

1.3.4 Mengetahui metode pengambilan kesimpulan (natijah).


BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Istidlal Ghairu Mubasyir Dan Pembagiannya

Secara bahasa, kata istidlal berasal dari kata istadalla yang berarti: minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al-Dimyathi memberikan arti istidlal secara umum, yaitu mencari dalil untuk mencapai tujuan yang diminta.

Istidlal Ghairu Mubasyir adalah pengambilan natijah (kesimpulan) sebuah tashdiq baru dari "beberapa qadhiyah yang cocok" dengan "memperhatikan aturan dan metode mantiqi". Istidlal ghairu mubasyir dari segi shuroh (formasi) terbagi kepada tiga bagian; Qiyas, Istiqra' dan Tamsil.

2.1.1 Qiyas

Bentuk istintaj (pengambilan kesimpulan) yang paling mendasar dan yang paling valid dalam  Mantiq  Aristoteles adalah argumenasi qiyas, sebab natijah dari qiyas bersifat yakini sedangkan natijah dari istiqra' dan tamsil (kecuali pada kondisi dan hal-hal tertentu) bersifat zanni.

Qiyas adalah pernyataan yang tersusun dari beberapa qadhiyah, di mana ketika pernyataan tersebut diterima, akal manusia dari qadhiyah-qadhiyah tersebut akan menerima pernyataan yang lain (kesimpulan).

Dalam definisi di atas ada beberapa poin yang harus dijelaskan:

Qiyas  merupakan  sebuah   pernyataan   yaitu   susunan yang sempurna yang bersifat khabari. Oleh karenanya, kalimat yang tersusun dari kalimat-kalimat perintah atau pertanyaan, bukan termasuk kepada qiyas.

Qiyas selamanya tersusun dari beberapa qadhiyah dan yang dimaksud dengan beberapa qadhiyah artinya dua qadhiyah atau lebih.

Qiyas adalah rangkaian dari beberapa qadhiyah yang mana ketika kita menerimanya, maka kita juga pasti menerima kesimpulan darinya. Dengan kata lain, dengan menerima mukadimah (premis) sebuah qiyas, maka akal kita pasti akan menerima pernyataan lain (kesimpulan).

2.1.2 Istiqra' 

lstiqra' menurut bahasa berarti mencari dan   sensus, sedang menurut istilah mantiq adalah sebuah hujah (argumen) yang di dalamnya, akal dari qadhiyah-qadhiyah yang juz'i (partikular) mengambil kesimpulan sebuah qadhiyah yang kulli (universal), seperti "pada tahun 196o-an terjadi perang dunia yang mengakibatkan pengangguran sampai pada tahun 1970-an. Dari tahun 198o-an dan seterusnya kita juga menyaksikan hal serupa terulang lagi': Dari keseluruhan pernyataan tadi kita bisa mengambil kesimpulan bahwa meluasnya peperangan selalu mengakibatkan bertambahnya angka pengangguran. Argurnenasi ini dari segi formasi bentunya adalah bersifat istiqra'. Istiqra' terbagi kepada dua bagian:

Istiqra' taam 

Menelaah dan mensensus seluruh afrad (individu) sebuah kelompok sehingga menghasilkan sebuah hukum universal, hal itu disebut dengan Jstiqra' Taam. Contohnya jika kita bisa menganalisa seluruh individu dari sebuah sekolah dan kita melihat bahwa mereka secara keseluruhan memiliki kecerdasan dan potensi yang besar, maka kita bisa mengambil sebuah hukum bahwa seluruh pelajar sekolah tersebut  memiliki  kecerdasan  dan potensi yang besar, tashdiq (keyakinan) ini muncul dari istiqra' taam. Oleh karenanya, istiqra' taam hanya bisa dilakukan pada kumpulan yang memiliki individu yang terbatas sehingga kita bisa mensensus mereka secara keseluruhan.Dan kesimpulan yang dihasilkan dari istiqra'  taam adalah bersifat yakini (pasti).

Istiqra' Naqis

Istiqra' Naqis adalah telaah dan pensensusan pada sebagian objek yang terbatas dan mengambil sebuah hukum universal yang juga berlaku (hukum tersebut) bagi objek yang tidak dilakukan sensus terhadapnya, seperti jika kita melihat dari beberapa warga kota yang memiliki sifat khusus lalu kita mengambil sebuah kesimpularibahwa seluruh penduduk kota tanpa terkecuali memiliki sifat khusus tersebut. 

Istiqra  Naqis  walaupun  banyak  memiliki  kontribusi mendasar dalam ilmu-ilmu empiris sertailmu-ilmu manusia lainnya, akan tetapi dari segi

kepastian, ia tidak memiliki validitas, sebab dari analisa sebagian objek kita tidak bisa mengambil sebuah hukum umum bagi keseluruhan objek. Atas dasar ini, dalam ilmu Mantiq dikatakan bahwa natijah atau kesimpulan  dari istiqra  naqis adalah bersifat  zanni (estimasi) dan bersifat ihtimali (hipotesis).

2.1.3 Tamsil

Tamsil atau istidlal tamsili adalah sebuah argumenasi yang mana di dalamnya diterapkan  hukum untuk sebuah objek yang diambil dari objek yang lainnya. Yang menjadi sebab penerapan hukum dari sebuah  objek kepada objek yang lain disebabkan adanya sebuah kesamaan antara keduanya, seperti "jika sistem politik   tidak   memberikan   kebebasan   kepada   sebagian   dari perasaan-perasaan dan protes-protes insani maka  masyarakat akan berhadapan dengan kehancuran, sebab,  sebuah  sistem politik ibarat sebuah uap yang jika seluruh penutupnya tertutup rapat maka itu akan mengakibatkan ledakan".

Dalam tamsil di atas, hukum sebuah tabung uap diterapkan kepada sistem politik (disebabkan ada semacam persamaan antara keduanya). Setiap istidlal tamsili tersusun dari empat rukun: Ashl, Far'u, ]ami' dan Hukum.

Dalam contoh tersebut; tabung uap adalah ashl, sistem politik adalah far'u, kesamaan antara keduanya adalah jami' dan ledakan adalah hukum.

Di antara tiga bentuk istidlal, tamsil ada.lah jenis istidlal yang paling lemah dan paling tidak memiliki nilai. Alasannya adalah bahwa dalam istidlal jenis ini sama sekali tidak jelas bahwa sisi kesamaan dalam qadhiyah ashl adalah sebab tetapnya mahmul (predikat) untuk maudhu (subjek). Atas dasar ini, bisa dikatakan: istiqra' taam dan qiyas (seperti yang akan kita bahas) adalah dua istidlal yang memberikan keyakinan sementara istiqra naqis hanya akan memberikan dzan (estimasi) dan tamsil hanya memberikan ihtimal atau dzan yang lemah.

Alasan bahwa istiqra' naqis hanya bisa memberikan dzan dan tamsil hanya bisa memberikan ihtimal adalah bahwa dalam istiqra' terdapat unsur pengulangan dan hal ini mengakibatkan berkumpulnya kemungkinan-

kemungkinan yaitu dzan, sedangkan tamsil tidak didasari oleh pengulangan-pengulangan, maka  ia tidak akan memberikan hukum yang tidak lebih dari sebuah ihtimal dan dzan yang lemah.

2.2 Pembagian Qiyas

Seperti apa  yang  telah  dijelaskan  terdahulu,  istidla{ yang tidak langsung dari segi bentuknya terbagi kepada tiga; lstiqra', Tamsil dan Qiyas. Begitu juga qiyas dari segi bentuk dan bangunannya terbagi kepada dua; lstisna'i dan Iqtirani.

2.2.1 Qiyas lstitsna'i

Qiyas yang ketika natijah atau lawannya disebutkan dalam mukadimah secara sempurna, seperti "jika turun hujan maka udara akan sejuk, akan tetapi hujan telah turun, maka udara menjadi sejuk". Contoh lain "jika seseorang bersifat adil maka dia tidak akan berbuat zalim, akan tetapi dia berbuat zalim, maka orang tersebut tidak bersifat adil".

Dalam contoh pertama, natijah disebutkan dalammu kadimah sementara dalam contoh kedua, lawan dari natijah disebutkan di mukadimah. Qiyas ini disebut dengan Qiyas Istisna'i karena natijah pengecualian (istitsna') mukodiman kedua dengan menggunakan kata-kata seperti "akan tetapi', "namun" dan sejenisnya.

2.2.2 Qiyas Iqtirani

Qiyas yang di dalamnya bagian dari natijah ada pada mukadimah-mukadimah dan natijah secara utuh tidak disebutkan dalam mukadimahnya, seperti "Hasan adalah manusia, setiap manusia fana, maka Hasan fana". Dalam contoh ini, kata "Hasan" dan "fana" yang merupakan bagian dari natijah, masing-masing berada pada kedua mukadimah.

Qiyas ini disebut dengan Qiyas Iqtirani karena setiap bagian dari natijah ada dan disebutkan pada mukadimah-mukadimah istidlal.


Bagian dari Qiyas Iqtirani: Qiyas Iqtirani minimal tersusun dari dua qadhiyah yang itu disebut dengan "muqadimatain" (dua mukadimah). Natijah (kesimpulan) juga tersusun dari dua bagian asli; maudhu atau muqaddam dan mahmul atau  taali. Maudhu atau muqaddam dalam natijah disebut dengan "asghar" atau "Had Asghar" sedangkan mahmul atau taali disebut dengan "Akbar" atau "Had Akbar". Mukadimah yang di dalamnya terdapat had asghar disebut dengan "shugro" (premis minor) sedangkan mukadimah yang di dalamnya terdapat had akbar disebut dengan "kubro" (premis mayor). Kata atau ungkapan yang terulang dalam kedua mukadimah disebut dengan "Wasath" atau "Had ausath".

Oleh karena itu, dalam contoh "pelangi itu indah'; "setiap yang indah terpuji" maka "pelangi terpuji"; kata "pelangi" adalah had asghar, kata "terpuji" adalah had akbar sedangkan kata "indah" adalah had  ausath, mukadimah pertama disebut dengan "shugro" dan mukadimah yang kedua disebut "kubro".


2.3 Qiyas Iqtirani

Dari  segi  shuroh   (formasi)   mukadimah-mukadimahnya. Qiyas Iqtirani terbagi kepada dua bagian: Hamliyah dan Syarthiyah.

Qiyas Iqtiraniah Hamliyah: adalah qiyas yang kedua mukadimahnya dari segi bentuk mantiqi merupakan qadhiyah hamliyah, seperti contoh-contoh di atas.

Qiyas Iqtiraniyah Syartiyah: adalah qiyas yang kedua atau salah satu mukadimahnya dari segi bentuk mantiqi merupakan qadhiyah syarthiyah, seperti "setiap manusia yang sempurna maka pikirannya akan berbobot", "setiap yang pikirannya berbobot maka akan maju" maka "setiap manusia yang sempurna akan maju". Dalam contoh ini, kedua mukadimahnya berbentuk qadhiyah syarthiyah dan kalimat "pikiran yang berbobot" merupakan had ausath yang diulang-ulang. Perhatikan contoh lainnya! "jika manusia Muslim maka ia akan jujur", "setiap yang jujur akan bertanggung jawab" maka "jika manusia Muslim maka ia akan bertanggung

jawab". Dalam qiyas ini mukadimah pertamanya qadhiyah syarthiyah sedangkan mukadimah keduanya qadhiyah hamliyah.


2.4 Aturan Pengambilan Natijah

Dalam setiap istidlal, supaya kita mengetahui apakah ia menghasilkan  natijah   (kesimpulan)  ataukah  tidak  dan  ketika ia bisa menghasilkan natijah, apa natijah yang dihasilkannya, pertama  hendaklah  kita memperhatikan  posisi  dari  had  ausath dalam kedua mukadimah, sehingga kita bisa tahu bahwa qiyas tersebut dari segi bangunan dan formasinya termasuk  kepada syakl atau bentuk apa? Maka, setelah mengetahui qiyas tersebut memiliki bentuk tertentu, maka kita harus mencari syarat-syarat istintaj (pengambilan kesimpulan). Jika syarat-syarat istintaj bentuk tersebut sudah kita terapkan, untuk  mengambil  natijah kita harus menghapus had ausath dengan tetapnya mukadimah (tanpa had ausath), kita membentuk sebuah qadhiyah yang tidak lain itu adalah natijah (kesimpulan). 

Hendaklah diperhatikan bahwa dari segi kam (kulli dan juz'i) dan kaef (mujabah dan salibah), natijah mengikuti "akhas muqadimatain" (rnukadimah yang paling minimal). Khissah (ke minimalan) dan kecilnya mukadimah adalah padajuz'iyah dan salibah-nya sebuah qadhiyah. 

Oleh karenanya, jika salah satu dari dua mukadimah juz'iyah, maka natijah pasti juz'iyah dan jika salah satu dari dua mukadimah tersebut salibah, maka natijah-nya pasti salibah.


BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Dari penejelasan diatas terdapat beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil yaitu sebagai berikut :

Istidlal tidak langsung (ghairu Mubasyir) adalah istintaj (pengambilan kesimpulan) sebuah tashdiq baru dari "beberapa qadhiyah yang cocok" dengan "memperhatikan aturan  dan metode mantiqi".

lstidlal tidak langsung dari segi bentuknya  memiliki  tiga bentuk; qiyas, istiqra' dan tamsil.

Qiyas adanya pernyataan (qaul) yang tersusun dari beberapa qadhiyah, di mana ketika hal itu diterima maka akal manusia akan menerima pernyataan yang lain sebagai sebuah · natijah (kesimpulan).

Istiqra' menurut bahasa adalah sensus atali mencari, sedang menurut istilah mantiqi adalah hujah (argumen) yang di dalamnya dari qadhiyah-qadhiyah juz'i akal akan rnengambil kesimpulan yang kulli. lstiqra memiliki dua bentuk; lstiqra' Taam dan Istiqra' Naqis.

Tamsil  adalah  menerapkan   hukum  sebuah  qadhiyah  juz'I kepada qadhiyah juz'i lainnya disebabkan adanya sejenis kesamaan antara keduanya. Tamsil memiliki empat rukun; ashl,far'u, jami'  dan hukum.

Qiyas lqtirani memiliki dua bentuk; Qiyas lqtiraniah Hamliyahdan Qiyas lqtiraniyah Syarthiyah.

3.2. Saran

Demikianlah makalah yang saya buat,apabila ada kekurangan dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini mohon dimaklumi, kritik dan saran yang membangun masih saya harapkan guna penyusunan makalah yang lebih baik untuk selanjutnya. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi yang pambaca dan pembuatnya . Aamiin.


DAFTAR PUSTAKA

https://www.google.com/url?esrc=s&q=&rct=j&sa=U&url=https://difarepositories.uin-suka.ac.id/286/1/Pelajaran%2520Mantiq.pdf&ved=2ahUKEwjI2pmbpozwAhW84nMBHQusCb4QFjAAegQIBhAB&usg=AOvVaw3cpa5hFPp5LRRN8eywXWER



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Qadhiyah dan pembagiannya

SKB Usaha Martabak